Kawasan Strategis Untuk Pengembangan Potensi Sumatera Utara
Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi baik di bidang ekonomi dan sosial budaya maupun lingkungan.
Kawasan strategis provinsi berfungsi: (1) untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; (2) sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah provinsi; dan (3) sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. Kawasan strategis provinsi di Sumatera Utara ditetapkan berdasarkan kepentingan: (1) pertumbuhan ekonomi; (2) sosial dan budaya; dan (3) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Kawasan Strategis Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Kawasan agropolitan dataran tinggi Bukit Barisan, meliputi sentra produksi:- Merek, Kabupaten Karo
- Siborong borong, Kabupaten Tapanuli Utara
- Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan
- Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir
- Harian, Kabupaten Samosir
- Silimakuta, Kabupaten Simalungun
- Sitinjo, Kabupaten Dairi
- Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, dan
- Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar
- Kawasan Tanjungbalai-Asahan
- Kawasan Simalungun-Batubara, dan
- Kawasan Pengembangan Ekonomi Khusus Sei Mangke
Kawasan pengembangan ekonomi terpadu pantai barat dan sekitarnya meliputi:
- Kawasan Labuan Angin-Sibolga
- Kawasan Mandailing Natal-Tapanuli Selatan, dan
- Kawasan Perkotaan Padangsidimpuan dan sekitarnya
Kawasan Strategis Kepentingan Sosial Budaya
Kawasan situs dan bangunan bersejarah di kawasan perkotaan Mebidangro, meliputi:
Pada tahun 2011 diterbitkan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di kawasan Mebidangro.
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
- Situs dan peninggalan bersejarah Kota Cina di Kota Medan dan Kota Rantang di Kabupaten Deli Serdang
- Bangunan bersejarah di Koridor Kota Lama Belawan dan Kota Lama Kesawan di Kota Medan, dan
- Bangunan bersejarah budaya Kesultanan Deli di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang
- Kawasan religi dan situs candi/biara di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara
- Kawasan Tradisional Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya
- Kawasan religi dan situs bersejarah Islam di Barus Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kawasan religi dan situs bersejarah suku Batak di Pusuk Buhit Kabupaten Samosi
Kawasan Strategis Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
- Kawasan Ekosistem Leuser dan Bahorok
- Kawasan Konservasi Hutan Batang Toru
- Kawasan Konservasi Taman Nasional Batang Gadis(TNBG) di Kabupaten Mandailing Natal
Kawasan Strategis Nasional
- Dari sudut kepentingan pertahanan keamanan, yaitu Pulau Berhala di Kabupaten Serdang Bedagai, Kawasan Perbatasan Laut R.I. dengan Malaysia;
- Dari sudut kepentingan ekonomi, yaitu Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro)
- Dari sudut kepentingan lingkungan, yaitu Kawasan Danau Toba dan sekitarnya
Pada tahun 2011 diterbitkan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di kawasan Mebidangro.
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan ketentuan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera.
EmoticonEmoticon