26 November 2016

POTENSI SUMBER DAYA ALAM PROPINSI SUMATERA UTARA

POTENSI SUMBERDAYA YANG DIMILIKI PROVINSI SUMATERA UTARA
 


potensi alam sumatera utara


Sumatera Utara merupakan provinsi yang keempat terbesar jumlah penduduknya di Indonesia setelah Jawa Barat, jawa TimurJawa Tengah. Menurut hasil pencacahan lengkap Sensus Penduduk (SP) 1990 penduduk Sumatera Utara pada tanggal 31 Oktober 1990 (hari sensus) berjumlah 10,81 juta jiwa, dan pada tahun 2002, jumlah penduduk Sumatera Utara adalah seramai 11,85 juta jiwa.

Kepadatan penduduk Sumatera Utara pada tahun 1990 adalah 143 jiwa per km² dan pada tahun 2002 meningkat menjadi 165 jiwa per km², sedangkan kadar peningkatan pertumbuhan penduduk Sumatera Utara selama kurun waktu tahun 1990-2000 adalah 1,20 persen per tahun.

Provinsi ini tersohor karena luas perkebunannya, hingga kini, perkebunan tetap menjadi primadona perekonomian provinsi. Perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan swasta maupun negara. BUMN Perkebunan yang arealnya terdapat di Sumatera Utara, antara lain PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), PTPN III dan PTPN IV. Sumatera Utara juga menghasilkan karet, coklat, teh, kelapa sawit, kopi, cengkeh, kelapa, kayu manis, dan tembakau. Perkebunan tersebut tersebar di DeliSerdang, Langkat, Simalungun, Asahan,Labuhanbatu, dan Tapanuli Selatan.

Baca juga;
                 
Berikut daftar potensi lengkap propinsi sumatera utara berdasarkan Laporan Bappeda Sumatera Utara tahun 2012:




Kawasan Andalan Nasional Sumatera Utara

Di Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan kawasan andalan yang merupakan bagian dari kawasan budi daya baik di ruang darat maupun ruang laut yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya.



Di samping kawasan andalan terdapat kawasan strategis provinsi. Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi baik di bidang ekonomi dan sosial budaya maupun lingkungan.

Kawasan strategis provinsi berfungsi: (1) untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang; (2) sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah provinsi; dan (3) sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi. Kawasan strategis provinsi di Sumatera Utara ditetapkan berdasarkan kepentingan: (1) pertumbuhan ekonomi; (2) sosial dan budaya; dan (3) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Kawasan Strategis Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi....

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.


EmoticonEmoticon