Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy
Rahmayadi, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 sebesar Rp
2.303.403,43. UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2019 untuk pekerja/karyawan
status lajang masa kerja di bawah 1 tahun.
UMP Sumut Rp 2.303.403,43 itu
tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/1365/KPTS/2018
tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 tertanggal 30
Oktober 2018.
Hal itu disampaikan Gubernur
Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto
Butarbutar, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Maruli Silitonga,
kepada wartawan di Medan, Rabu (31/10/2018).
Harianto mengatakan, UMP Sumut
2019 itu mengalami kenaikan 8,03% atau sebesar Rp 171.214,75 dibandingkan UMP
Sumut tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 2.132.188,68.
Kenaikan 8,03% itu mengacu pada
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor B.240/MENAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018
tertanggal 15 Oktober 2018 yang menyebutkan tingkat inflasi nasional 2018 sebesar
2,88% dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) nasional 2018 sebesar 5,15%. Artinya, UMP
2019 naik 8,03% dari UMP 2018.
Lebih lanjut Harianto
menyebutkan, selain mengacu pada edaran menteri, nilai UMP Sumut 2019 itu juga
sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
"Mekanismenya kan itu tadi,
edaran Menaker kenaikan 8,03% dari UMP 2018 menjadi acuan untuk menentukan UMP
2019. Dan kenaikan 8,03% itu pun sudah kita bahas dalam rapat Dewan Pengupahan
Sumut pada 23 Oktober 2018 dihadiri unsur pemerintah (Disnaker), pengusaha
(Apindo) dan serikat buruh (SPSI dan SBSI dll) dan menyepakati kenaikan
8,03%," sebutnya.
Selanjutnya, hasil rapat dewan
pengupahan yang menyepakati besaran UMP Sumut 2019 Rp 2.303.403,43 itu,
direkomendasikan kepada Gubsu Edy Rahmayadi. "Barulah Pak Gubernur
menetapkannya dan menerbitkan keputusan Nomor 188.44/1365/KPTS/2018 tertanggal
30 Oktober 2018 itu," terang Harianto.
Dia menambahkan, UMP Sumut 2019
tersebut menjadi pedoman (penyangga) bagi kabupaten/kota untuk menentukan
besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2019, dengan catatan
UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP.
Dia menambahkan, Gubernur Sumut
sudah menerbitkan surat edaran Nomor 561 tahun 2018 tentang penyampaian data
tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) serta hasil evaluasi penetapan
UMK 2018 dan persiapan UMK 2019.
"Jadi ini diharapkan kepada
bupati/wali kota di Sumut supaya mengikuti kenaikan 8,03% dan PP 78 tahun 2015
dalam menentukan UMK 2019. Dan UMK 2019 sudah harus diumumkan 21 November 2018
dan berlaku 1 Januari 2019," terangnya.
Namun besaran UMK 2019 harus
melalui rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK sesuai hasil rapat
direkomendasikan kepada bupati/wali kota untuk kemudian disampaikan ke Dewan
Pengupahan Sumut. Kemudian Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat dan
kemudian direkomendasikan kepada Gubernur Sumut untuk ditetapkan.
Namun empat kabupaten di Sumut,
yaitu Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat tidak wajib
menetapkan UMK 2019. Hal itu karena keempat kabupaten itu, belum memiliki Dewan
Pengupahan.
Medanbisnisdaily.com
EmoticonEmoticon